BAUBAU – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Baubau merasa aneh dengan pihak yang mempersoalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2021. Regulasi itu mengamanatkan Balitbangda untuk mengurusi statistik sektoral.
Seperti dirilis oleh salah satu media siber baru-baru ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M Ridwan Badallah menganggap Perwali Nomor 61 itu melabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di mana, Perwali itu telah memberikan kewenangan wali data kepada Balitbangda, bukan Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Saya sebagai kepala Balitbang tidak bisa menerima kalau dinyatakan (Perwali labrak Perpres) seperti itu. Menurut saya Dinas Kominfo Sultra tidak bisa terlalu jauh menjustifikasi struktur Pemerintah Kota Baubau,” kata Kepala Balitbangda Baubau, Amrin Taone dikonfirmasi di kantornya, Selasa (31/5/2022).
Sebab, ujar dia, pihaknya merasa cukup tahu pemberian kewenangan mengurusi bidang statistik ke Balitbangda telah melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Di mana, Perwali itu sebelumnya telah melalui konsultasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan pemerintah pusat.