Pelayanan Publik Pemkot Baubau Tahun 2021 Kategori Kuning

  • Bagikan
La Ode Ahmad Monianse
La Ode Ahmad Monianse

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Masri Susilo mengatakan, OPD yang menjadi obyek penilaian standar pelayanan publik Baubau tahun 2021 meliputi DPM-PTSP, Disdukcapil, dan Disdikbud (tambahan). Hasilnya, nilai akumulasi kepatuhan standar pelayanan publik dari tiga OPD itu menunjukkan 70,96 atau kategori sedang.

“Nilai masing-masing OPD yang dinilai yaitu DPM-PTSP 80,20 poin, Disdukcapil 76,53 poin, dan Disdikbud 26,48 poin. Akumulasi dari skor ini, maka standar pelayanan publik Kota Baubau tahun 2021 kita berikan nilai zona kuning,” kata Masri dikonfirmasi via telepon seluler.

Kata dia, dalam melakukan penilaian pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aspek penilaian meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan, sarana dan prasarana, visi misi pelayanan kepala daerah, afirmasi pelayanan kepada kelompok minoritas, indeks kepuasan masyarakat, atribut, dan penilaian dari lembaga-lembaga lain.

“Yang kita nilai komponen standar pelayanan publik. Setiap penyelenggara publik mesti membuat standar pelayanannya. Sehingga masyarakat betul-betul tahu. Misalnya syarat, mekanisme seperti apa, dan waktu yang dibutuhkan berapa lama, ada biaya atau tidak itu harus dipublikasi dan bisa diakses langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini memang pihaknya belum menerapkan rekomendasi pemberian sanksi kepada penyelenggara pemerintah yang mendapat nilai rendah atau zona merah standar pelayanan publik. “Tapi, Ombudsman RI sedang menggodok pemberian opini pelayanan publik dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP),” ujarnya.(exa)

  • Bagikan

Exit mobile version