MUNA — Ketua Fraksi Hanura tampaknya sudah mulai geram dengan sikap pimpinan DPRD Muna yang belum juga melakukan rapat pimpinan untuk memproses surat Partai Hanura tentang pergantian La Saemuna sebagai Ketua DPRD Muna.
Padahal sudah lima bulan surat Partai Hanura tentang usulan pencopotan La Saemuna berada di meja pimpinan DPRD.
Beberapa hari lalu, pimpinan DPRD telah melakukan rapat pimpinan, namun hasil Rapim DPRD hanya melahirkan tiga keputusan yang akan dibawa di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yaitu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun 2021, Roling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Reses Anggota DPRD Muna. Sedangkan surat masuk tentang pergantian Ketua DPRD Muna tidak dimasukkan sebagai agenda Bamus.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Hanura, Sahlan, akan meminta penjelasan pimpinan DPRD di rapat Bamus yang rencananya akan digelar pada tanggal 21 Juni mendatang. Sebab menurutnya, surat Partai Hanura juga menjadi tupoksi pimpinan DPRD yang wajib untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD.
“Saat rapat pimpinan kemarin, hanya mengagendakan tiga poin, yaitu LKPJ, AKD dan Reses. Di mana kalau kita bicara aturan surat dari Fraksi Hanura juga menjadi tupoksi dari pimpinan untuk menindak lanjuti surat masuk. Sehingga sikap Fraksi nanti dalam rapat Bamus DPRD Muna pasti akan kami pertanyakan, kenapa bisa surat Fraksi dan surat DPP terkait pergantian Ketua DPRD tidak ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Padahal menurut Sahlan, Fraksi Hanura sudah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat pimpinan dengan pimpinan-pimpinan Fraksi sesuai Tatib nomor 100 poin 5 terkait dengan pergantian Ketua DPRD. Surat itu sudah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan oleh pimpinan dalam disposisinya untuk diagendakan untuk rapat pimpinan dengan pimpinan-pimpinan Fraksi, namun rapat tersebut tidak terlaksana.
“Sekarang rapat pimpinan dan pimpinan-pimpinan Fraksi tidak dilakukan, inilah yang menjadi masalah, justru rapat pimpinan yang terjadi hanya tiga agenda yang diputuskan tidak masuk dalam agenda surat dari Fraksi Hanura, inilah yang menjadi rancu, mesti pimpinan menggelar rapat dengan pimpinan Fraksi kalau pimpinan menghargai Fraksi,” kesalnya.
Menurut Sahlan menjadi aneh, permintaan pimpinan DPRD terkait roling Alat Kelengkapan Dewan (DPRD), di mana Fraksi Hanura belum menyerahkan usulan pergantian Fraksi sementara pimpinan DPRD belum menindak lanjuti surat Fraksi Hanura tentang pergantian Ketua DPRD.
“Bagaimana mungkin Fraksi Hanura menyahuti permintaan pimpinan DPRD tetapi surat partai dan surat Fraksi Hanura tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan. Inikan aneh, kita mau proses surat pimpinan sementara kita punya surat tidak diproses,” timpalnya.
Sahlan juga mengatakan bahwa surat hasil mediasi antara kubu La Saemuna dan Irwan sudah diterbitkan dan telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Muna. Saat ini surat tersebut sudah di meja pimpinan DPRD Muna.