Syarat permohonan paspor, kata dia, untuk dewasa antara lain yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah, dan buku nikah. Sedangkan bagi anak-anak diantaranya KTP kedua orang tua, KK, dan buku nikah orang tua.
“Pada dasar paspor untuk umroh ini sama saja dengan paspor lain. Cuma ada syarat tambahannya yaitu rekomendasi dari travel yang memberangkatkan dan Kemenag (Kementerian Agama). Syarat inilah sehingga kita mengetahui bahwa pemohon paspor ingin berangkat umroh,” ujarnya.
Lebih jauh, ujar Teguh, pihaknya juga telah melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan dan kemudahan mendapatkan paspor antara lain mendatangi lokasi berkumpul pemohon, pelayanan akhir pekan, dan berkerjasama dengan kantor pos.
“Untuk kantor pos ini bisa pembayaran dan pengantaran paspor. Bisa dibayangkan dengan wilayah kerja kami yang dipisahkan lauti ini berapa biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan pemohon cuma untuk datang ambil paspor di kantor. Makanya kita sekarang kerja sama dengan kantor pos untuk memangkas itu semua,” ujarnya.(exa)