MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara akan menyiapkan Bantuan Langsung Tunai kepada warganya yang kurang mampu. BLT ini berasal dari APBD Kabupaten Mubar.
Ini berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pj Bupati Mubar, Bahri meminta kepada organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Sosial, lurah dan kepala desa agar segera melakukan pendataan kepada masyarakat yang tergolong kemiskinan ekstrem.
“Yang dikatakan kemiskinan ekstrem itu, yakni masyarakat yang berpengasilan kurang dari Rp 28 ribu dan saya minta kepada kepala desa untuk mendata kelompok penerima manfaat yang belum tertangani oleh dana desa,” jelas Bahri saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati, Senin (20/6/2022).