Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Khairiyah Ahmad, mengungkapkan Allah SWT telah menggerakkan hati para pemangku kepentingan di daerah ini sehingga kegiatan Sidang Isbat Nikah dapat terlaksana.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di Aceh dalam rangka penerbitan akta rekam, buku nikah dan akta kelahiran,” jelasnya.
Dikatakannya, ini sidang merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan. Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
Melalui kegiatan satu hari ini atau “One Day Service”, para pihak mendapatkan tiga produk hukum sekaligus yaitu :
- Penetapan atau pengesahan isbat nikah dari Pengadilan Agama Pasarwajo
- Buku Nikah atau kutipan akta nikah dari Kementerian Agama Buton, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lasalimu
- Kartu Keluarga baru untuk masing-masing pasangan yang di dalamnya status pernikahan tercatat.
Ketua PA Pasarwajo menambahkan, masyarakat yang tidak tercatat ada sebanyak 30.184 KK yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Untuk Lasalimu sendiri ada 3.876 KK di Lasalimu, untuk Desa Benteng dan Talaga Baru yang hari ini mendapatkan prioritas pelayanan ada sebanyak 522 KK. Sementara yang mendapat pelayanan terpadu hari ini sebanyak 40 KK, itupun ada yang tidak hadir.
Khairiyah berharap Pemda akan senantiasa menjadikan ini sebagai program bertahap membantu masyarakat dalam pencatatan pernikahan ini, mengatasi ini sampai angka zero (nol). (*)