BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tengah menggodok pembuatan e-katalog lokal. Alat berbasis elektronik itu diproyeksi untuk memasarkan produk-produk usaha lokal.
Pembuatan e-katalog lokal sendiri merupakan arahan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, LKPP sudah menerbitkan aturan mekanisme dan petunjuk pelaksanaan e-katalog lokal.
“Jadi, katalog lokal itu disiapkan 10 etalase. Satu etalase itu bisa menampung banyak pelaku usaha termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ada di kota Baubau,” kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Ibnu Wahid, dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/6).
Kata dia, 10 etalase dalam e-katalog itu akan dibagi berdasarkan klasifikasi usaha yang sudah teregister di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Jenis produk yang dapat masuk yakni alat tulis kantor, aspal, material bangunan, bahan pokok, beton redimix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makan minum, pakaian dinas dan tradisional, serta servis kendaraan.
“Database para pelaku usaha yang sudah teregistrasi itu ada semua sama PTSP. Tapi, masih terbuka untuk calon-calon pelaku usaha. Nanti PTSP yang bagi klasifikasi pelaku-pelaku usaha yang bisa masuk dalam etalase itu,” kata mantan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Baubau ini.