“Kita tidak melakukan verifikasi faktual memeriksa fisik sekretariat, pengurusnya dan lain-lain. Kita hanya lihat syarat-syarat formalnya. Kita sudah periksa yang dipersyaratkan dan semuanya lengkap,” kata mantan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau ini.
Seyogyanya, kata Amsir, setiap Parpol baru yang ingin ikut kontestasi Pemilu 2024 di tingkat Kota Baubau wajib teregister di Badan Kesbangpol. Pun, pihaknya masih membuka layanan untuk Parpol lain yang belum mendaftarkan diri.
“Kalau partai lama itu tetap harus terdaftar, tapi kita bisa menggunakan data lama saja. Kan masih ada dia punya data di sini. Sedangkan partai baru itu kan baru mendaftar, jadi harus membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.(exa)