“Jadi, kegiatan yang mengumpulkan orang seperti pernikahan, mal, dan perkantoran itu wajib Booster. Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dan ASN. Tapi, wajib Booster itu bisa dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau ini.
Ia mengatakan, capaian vaksinasi dosis Booster di daerah akan terus dipantau pemerintah pusat. Sebab, dalam surat edaran Mendagri tersebut memerintahkan untuk melaporkan pelaksanaan vaksinasi dalam bentuk soft copy dan dikirimkan ke email yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan surat edaran ini sudah bisa berlaku efektif mulai hari Minggu tanggal 17 Juli. Sehingga kita bisa mendongkrak capaian vaksinasi yang memang masih sangat rendah, baru sekitar 10 persen dari 120.281 sasaran,” ujar Muslimin.(exa)