Pemkot-Bapas Baubau Kerja Sama Pelatihan Kerja Buat Mantan Napi

  • Bagikan
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kemandirian dan Layanan Informasi Bursa Kerja bagi Klien Pemasyarakatan alias mantan Napi, di aula Semerbak Bapas Baubau, Jum'at (15/7).
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kemandirian dan Layanan Informasi Bursa Kerja bagi Klien Pemasyarakatan alias mantan Napi, di aula Semerbak Bapas Baubau, Jum'at (15/7).

“Tidak boleh ada lagi perlakuan diskriminatif pekerjaan terhadap mereka klien pemasyarakatan. Kalau ada perusahaan seperti itu, maka akan menjadi perhatian khusus Pemkot Baubau, kita akan tinjau perpanjangan izinnya,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

Kata dia, Pemkot Baubau akan berupaya semaksimal mungkin untuk berperan menumbuhkan kreativitas, membangun karakter dan meningkatkan keterampilan mantan Napi. Sehingga mereka memiliki bekal jiwa wirausaha danmampu memperbaiki diri atas kesalahan dan kekeliruan yang pernah dibuatnya.

“Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikancitra positif terhadap pembimbingan klien pemasyarakatan di Bapas Baubau. Selain itu diharapkan pula dapat turut memberikan efekpositif pada lingkungan sekitarnya bahkan berperan aktif dalammembangun perekonomian daerah, bangsa dan negara yang kitacintai ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani mengatakan, Bapas Baubau memiliki wilayah kerja sembilan kota/kabupaten meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Muna, Muna Barat,Bombana, dan Wakatobi). Pun saat ini pihaknya memiliki klien pemasyarakatan sebanyak 468 orang.

“Kami perlumeningkatkan hubungan serta mendorong kerjasama denganPemkot Baubau guna meningkatkan bimbingan kemandirian dan Layanan informasi bursa kerja atau job fair bagi klienpemasyarakatan. Kita berharap melalui kegiatan pelatihan kemandirian pada Dinas Tenaga Kerja, maka klien pemasyarakatan dapathidup mandiri di tengah masyarakat,” ujar Sri Maryani.

PKS bimbingan kemandirian ini, kata dia, merupakan salah satu upaya pihaknya dalammemberikan layanan terbaik untukmemulihkan kehidupan dan penghidupan para klien pemasyarakatan. “Sehingga klien mampu menyadari kesalahan, tidak mengulangilagi tindak pidana, hidup dengan baik, dan memberi sumbangsih positif bagi pembangunan,” ujarnya.(exa)

  • Bagikan