Pemkot-Bapas Baubau Kerja Sama Pelatihan Kerja Buat Mantan Napi

  • Bagikan
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kemandirian dan Layanan Informasi Bursa Kerja bagi Klien Pemasyarakatan alias mantan Napi, di aula Semerbak Bapas Baubau, Jum'at (15/7).
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kemandirian dan Layanan Informasi Bursa Kerja bagi Klien Pemasyarakatan alias mantan Napi, di aula Semerbak Bapas Baubau, Jum'at (15/7).

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Balai Kelas II Pemasyarakatan (Bapas) Baubau berupaya memperbaiki sumber daya mantan Narapidana (Napi). Bekas pelaku kriminal itu diberi kemudahan mengakses pekerjaan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Peningkatan Bimbingan Kemandirian dan Layanan Informasi Bursa Kerja bagi Klien Pemasyarakatan alias mantan Napi, di aula Semerbak Bapas Baubau, Jum’at (15/7). Nota PKS itu diteken langsung Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala Bapas Baubau Sri Maryani.

Adapun ruang lingkup PKS itu antara lain mantan Napi diberi kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan kerja seperti pramuniaga, pertukangan kayu atau batu, mekanik sepeda motor, instalasi listrik, teknik AC, teknik las, menjahit, dan pengolahan hasil laut. Selain itu, mantan Napi yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam program pemagangan kerja, dan tukar menukar informasi bursa kerja di wilayah Kota Baubau.

“Dengan payung kerja sama ini, maka beberapa program-program Pemkot yang berkaitan dengan pemberdayaan itu bisa diakses oleh Bapas misalnya program pelatihan-pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja,” kata Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Saat ini, ujar dia, tidak bisa dipungkiri Napi
yang telah bebas dari penjara cenderung kurang begitu diterima dengan baik keberadaanya kembali di masyarakat. Padahal mereka khususnya klien pemasyarakatan yang mendapat program reintegrasi bebas bersyarat telah mendapatkan bimbingan dari Bapas.

“Fenomena saat ini memang sebagian orang beranggapan bahwa
Narapidana masih mempunyai kecenderungan kuat untuk menjadi
residivis. Hal ini akan menghadapkan seorang mantan Narapidana tidak
memperoleh hak kemanusiaanya kembali di dalam lingkungan sosialnya,” katanya.

Monianse mengatakan, perlakuan diskriminatif terhadap mantan Napi dalam dunia kerja justru bisa berdampak buruk. Mantan Napi itu berpotensi kembali melakukan kejahatan akibat tekanan dan beban moral yang sangat berat.

  • Bagikan

Exit mobile version