Bahtiar menyebutkan tersangka aksi begal merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Para pelaku baru keluar dari penjara dan sekarang ditangkap lagi untuk kasus yang sama,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Peliput : Suari