Status Hukum Dugaan Korupsi PCR Dinkes Muna Belum Jelas

  • Bagikan
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)

“Nah berdasarkan laporan keuangan PT. Indo Farma Jakarta yang diterbitkan pada bulan April 2021 lalu disebutkan bahwa total belanja PT. RH. Jaya Farma dalam pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebesar Rp 1,2 miliar. Terjadi selisih sekitar Rp 700 juta lebih dari nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih,” sebutnya.

Karena diduga terjadi ada perbuatan melawan hukum atau adanya indikasi korupsi maka LSM Gerak Sultra melaporkan ke Polres Muna terkait pengadaan alat PCR yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.

Atas laporan itu, sebanyak tujuh orang sudah diperiksa sebagai saksi antara lain, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua sebagai KPA, Arifin Kase selaku PPK, Bendahara Dinkes, Direktur PT. RH. Jaya Farma, Kepala Dinas Keuangan Amrin Fiini dan pihak Apip Inspektorat. Kini kasus dugaan Korupsi pengadaan alat laboratorium Dinkes Muna berupa alat PCR ini masih bergulir di Polres Muna.

Sayangnya pihak Polres Muna lambat menentukan status hukumnya. Padahal sudah satu tahun diusut bahkan sudah dua Kasat Reskrim dan satu Kapolres Muna berganti belum ada kejelasan status hukumnya. Apalagi menurut Ruslan dugaannya sudah terang benderang.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR ini sudah satu tahun dilidik bahkan sudah dua Kasat Reskrim dan satu Kapolres berganti belum ada kejelasan status hukumnya, padahal kalau kita membaca berbagai berita di media baik pernyataan dari pihak kepolisian sendiri maupun LSM gerak Sultra dugaan korupsi pengadaan alat PCR ini sudah semakin terang terjadi adanya indikasi dugaan korupsinya,” terangnya.

Olehnya itu, sebagai masyarakat, Ruslan mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna segera mengungkapkan status hukum dugaan korupsi pengadaan alat PCR tersebut.

“Saya sebagai masyarakat mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkapkan status hukum dugaan Korupsi pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna itu, agar masyarakat bisa mengetahui bahwa belum difungsikannya alat PCR itu akibat adanya oknum yang terlibat dalam pengadaan alat PCR terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum, jangan didiamkan begitu saja tanpa ada status yang jelas,” ujarnya,

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Pores Muna IPTU Hastaman Rifaldy Saputra saat dihubungi menjelang dirinya akan dimutasi melalui pesan Whatshap beberapa hari lalu mengaku terkait dengan progres penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna itu sedang berjalan prosesnya.

“Masi dalam proses,” singkatnya. (Adin).

  • Bagikan