Target Vaksin Booster, Pemkot Baubau Telusuri PNS

  • Bagikan
Tamsir Tamim
Tamsir Tamim

“Dulu vaksin kesatu dan kedua kita sudah laksanakan (vaksin menjadi syarat kenaikan pangkat dan administrasi lainnya). Tapi untuk Booster ini belum penegasan, nanti pimpinan yang atur,” ujar mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Baubau ini.

Untuk diketahui, saat ini Pemkot Baubau juga tengah menggodok surat edaran Wali Kota tentang wajib vaksin dosis lanjutan atau Booster bagi masyarakat. Edaran terbaru itu tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor: 440/3917/SJ.

“Jadi, kegiatan yang mengumpulkan orang seperti pernikahan, mal, dan perkantoran itu wajib Booster. Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dan ASN. Tapi, wajib Booster itu bisa dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan anak usia di bawah
18 tahun,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.(exa)

  • Bagikan

Exit mobile version