MUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan klarifikasi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna tentang jumlah APBD Muna tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 3,06 triliun.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Eddy Uga melalui berita acara klarifikasi nomor 9.00/1563 yang ditujukan langsung kepada DPRD Kabupaten Muna, Rabu, 20/07/2022.
Dalam surat pernyataan klarifikasi tersebut, Sekda Muna selaku koordinator menyebutkan bahwa pidato Pengantar Nota Keuangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp 3,06 triliun lebih itu adalah terdapat kekeliruan penulisan angka.
Di mana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 bahwa besaran angka APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 1,73 triliun lebih.