Hanya saja, kata Apriluddin, belum bisa membeberkan alas hak apa saja yang dimiliki penggugat atas lahan tersebut. “Nanti di pengadilan kita akan sampaikan beberapa bukti surat lainnya yang akan membantah sertifikat hak pakai tergugat dalam hal ini Pemkot Baubau,” ujarnya.
Terpisah, Kasubag Perundang-undangan Setda Kota Baubau, Andi Asrul mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menanggapi apakah tuntutan ganti rugi lahan itu bisa dipenuhi atau tidak. Pihaknya masih konsentrasi mencari bukti-bukti yang dimiliki Pemkot Baubau untuk menjawab gugatan warga terhadap lahan lokasi pembangunan GOR Lowu-lowu itu.
“Kami harus mengumpul bukti-bukti dulu. Karena banyak melibatkan OPD salah satunya Dinas Pendidikan yang membidangi kepemudaan waktu itu. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman di sana katanya mereka masih mencari bukti-bukti kepemilikan dan pembebasan lahan itu,” ujar Andi dikonfirmasi di kantornya, Rabu (20/7).
Berdasarkan data aset, ujar dia, Pemkot Baubau memiliki kurang lebih sertifikat tanah seluas kurang lebih 10 hektar di Lowu-lowu. “Itu juga yang kita sementara telusuri apakah sertifikat itu masuk dalam obyek sengketa atau belum,” katanya.(exa)