Dinas P3A Muna Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Dihukum Berat

  • Bagikan
Amiruddin Ako
Amiruddin Ako

Mengingat korbannya adalah anak kandungnya, pada Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, pada pasal 81 ayat (6) dan (7), pelaku dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kabupaten Muna, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama dan berulang-ulang, makanya pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Mantan Kabag Humas Pemda Muna ini mengimbau kepada masyarakat terutama bagi orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Dinas PPPA juga mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada Unit Layanan Pengaduan UPTD PPA Dinas PPPA melalui Nomor WhatsApp 082247016774 atau melaporkan ke polisi setempat.

“Orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya. Kalau tidak lapor, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor,” pungkasnya. (Adin)

  • Bagikan

Exit mobile version