MUNA — Menyikapi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Kontu Kowuna, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki keraguan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal dan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan korban.
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang ayah,” tegas Kepala Dinas PPPA, Amiruddin Ako dalam keterangan pers, Kamis, 21/07/2022.
Dalam kaitan penanganan hukum, Amiruddin Ako menegaskan pelaku harus dihukum maksimal. Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang lain.
“Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan di kepolisian, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,” harapnya.
Mengenai hal itu, pihak Dinas PPPA Kabupaten Muna melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Muna telah berkoordinasi dengan Polres Muna dan Polsek Kabawo sebagai lokus kejadian.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Muna dan terduga pelakunya telah ditahan kepolisian. Kemudian Dinas PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan korban akan kami beri pendampingan hukum dan psikologis pemulihan trauma,” ujarnya.
Selain itu juga, Amiruddin menyarankan kelada polisi agar pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.