“Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk hari pelaksanaannya disesuaikan dengan kesempatan pak Wali Kota. Mudah-mudahan pak Wali Kota bisa hadir untuk memberikan motivasi-motivasi tentang pentingnya vaksinasi Booster,” ujar mantan Kepala Bappeda Baubau ini.
Aswad mengakui vaksinasi Booster memang belum menjadi syarat bagi GTK mencairkan gajinya. Namun, bukti vaksin telah menjadi syarat untuk surat-surat lainnya seperti kenaikan gaji berkala, pengajuan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan kenaikan pangkat.
“Terus bagaimana dengan GTK yang memiliki penyakit. Saya sebagai kepala dinas tidak ada masalah bagi yang memiliki penyakit sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Tetapi kalau sehat dan layak, saya kira harus secepatnya vaksinasi Booster,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, sembari menunggu surat resmi pihaknya mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kecamatan dan kelurahan untuk mendata semua ASN yang belum Booster termasuk bagi yang punya komorbid atau riwayat penyakit.
“Pak Sekda perintahkan untuk mendata ASN yang belum vaksin booster di masing-masing instansi. Suratnya sudah dibuat untuk dilayangkan ke semua OPD, tinggal diteken Pak Wali dan Sekda,” ujar Muslimin.(exa)