MUNA – Seorang ayah di Kabupaten Muna berinisial LU harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial A (16).
Perbuatan itu diduga sudah dilakukan sebanyak enam kali pada tahun 2022 dan terakhir kali terjadi pada tanggal 29 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertama kali LU menjalankan aksinya dengan mengajak korban bersetubuh di kebun, kemudian mengancam A untuk tidak memberitahukan ibu kandungnya termasuk pihak kepolisian.
“Jadi pelaku awalnya mengajak korban ke kebun kemudian membujuk A untuk melakukan persetubuhan dengan tidak melaporkan kejadian kepada siapapun,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, Kamis 21/07/ 2022.
Karena merasa kehormatannya direnggut oleh ayah kandungnya, A terpaksa melapor ke polisi pada tanggal 5 Juli 2022.