Kemudian melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara. Ketiga perkara yang didamaikan di luar pengadilan itu masing-masing dua kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk bidang intelijen telah melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak tiga kali berupa Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah di Universitas Dayanu Iksanuddin, dan Penerangan hukum di lingkungan pendidikan,” tuturnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Non Litigasi, jelas dia, pihaknya memperoleh 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM Tirta Semerbak, 11 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau.
“Untuk Datun litigasi atau persidangan berupa empat persidangan TUN berdasar SKK dari Kelompok Kerja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau untuk obyek sengketa berupa penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa peningkatan jalan Lingkar,” ujarnya.
Bidang Pembinaan, kata dia, pihaknya memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas dan uang rampasan berjumlah Rp 231.615.474. “Untuk Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan pada tanggal 12 Mei 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum,” tuturnya.(exa)