Mantan Pj Kades Pasikuta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD

  • Bagikan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing membeberkan capaian kinerja Kejari Muna. (Foto: Anuardin)
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing membeberkan capaian kinerja Kejari Muna. (Foto: Anuardin)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menambahkan, perkara tersebut terkait pengadaan lampu Desa Pasikuta sebanyak 50 unit yang terdiri dari 30 unit lampu rumah tangga dan 20 unit lampu jalan.

“Setelah kami turun di lapangan bersama tim Dinas PU Kabupaten Muna kami mendapatkan beberapa alat pembelanjaan tidak sesuai dengan RAB yaitu dibelanjakan hanya 10,34 persen saja dan estimasi yang tidak dilakukan pekerjaan itu sebesar Rp 508 juta lebih semua di dalam RAB tidak dibelanjakan semua, jadi itulah kerugian negara yang kami hitung,” terangnya.

Setelan penetapan tersangka, Kejari Muna belum melakukan penahanan. Pasalnya kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka.

“Untuk sementara kami baru tetapkan tersangka belum ada pemeriksaan, setelah ini kami akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apakah akan ada tindakan hukum lainnya atau tidak, nanti kami akan lihat,” ujar Sahrir.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara,” timpalnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Adin)

  • Bagikan

Exit mobile version