Sementara itu, Kasi Datun Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam mengatakan, 13 SKK dari PDAM itu baru diterbitkan tertanggal 18 Juli 2022. Sehingga, pihaknya baru berencana mengundang para pelanggan penunggak iuran itu.
“Ke depan ini kami akan memanggil pihak-pihak bersangkutan yang memiliki tunggakan. Di situlah kami akan menegosiasikan bagaimana cara pelunasan mereka apakah dilunasi langsung atau dicicil. Kami akan mencari jalan terbaik untuk semuanya,” ujar Nova.
Hanya saja, ia tak menyebut nominal total tunggakan yang akan ditagih ke 13 pelanggan PDAM tersebut. “bervariatif, ada yang Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang hampir Rp 13 juta. Intinya yang menunggak Rp 5 juta ke atas,” katanya.(exa)