Dalam melancarkan aksinya, IR berdalih korbannya akan merasakan hidup enak dan tercapai cita-citanya jika berhubungan badan dengannya.
“Pelaku melakukan bujuk rayunya dengan kata kalau mau tercapai cita-cita kalian dan enak hidup kalian, maka berhubungan badan dengan saya,” ungkap Kapolres menirukan bahasa IR.
Aksi IR tersebut direkam menggunakan kamera Hp miliknya, dan pada bulan Februari 2022, IR kembali mengajak korbannya untuk menemuinya di kamar kosnya dan kemudian kembali melancarkan aksi mesumnya.
Atas aksinya tersebut, IR akhirnya dilaporkan ke Polres Baubau, kemudian pada tanggal 2 Juni 2022 telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap IR berdasarkan Nomor: DPQ/05/ VI 2022/ Reskrim tanggal 02 Juni 2022 selanjutnya penyidik / penyidik pembantu mendapatkan informasi kalau IR sedang berada di Dusun Parigi, Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat ini IR sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak denda Rp 5 (lima) miliar. (*)