MUNA — Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menandatangani Surat Keputusan (SK) nomor 422 tahun 2022 tertanggal 14 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sultra meresmikan pemberhentian La Saemuna dan meresmikan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna sisa masa jabatan 2019-2024. Kini SK Gubernur dan surat pengantar dari Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara sudah berada di Sekretariat DPRD Muna.
Saat ditemui di ruangannya, Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengaku bahwa dirinya sudah menerima dan mendisposisi surat Gubernur tentang pergantian Ketua DPRD Muna kepada Sekwan untuk segera menyiapkan rapat pimpinan.