Menurutnya, penyebab stunting dipengaruhi oleh banyak faktor dan sangat kompleks, mulai dari rendahnya akses terhadap makanan bergizi, rendahnya asupan vitamin dan mineral, serta buruknya keragaman pangan dan keterpenuhan air bersih, termasuk pemahaman seorang Ibu dalam pola asuh yang kurang baik, terutama pada perilaku dan praktik pemberian makanan, bahkan di masa kehamilan dan teknis menyusui. Kalau faktor penyebab ini diabaikan, maka tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan fisik dan otak anak.
Karena permasalahannya yang kompleks, maka penanganannya juga harus terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tim bersama para pihak terkait, termasuk kecamatan dan desa serta kelurahan, terutama yang menjadi lokus stunting tahun 2022, agar melakukan rembuk, dengan harapan rembuk stunting yang dilakukan menjadi forum evaluasi program dan forum penyusunan rencana strategis daerah dalam melakukan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Buton Utara.
Diakhir sambutannya Ridwan Zakariah kembali menegaskan kepada seluruh Kepala desa dan lurah, baik yang masuk lokus maupun yang tidak masuk lokus stunting, agar setiap calon pengantin di wilayahnya wajib melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewati sebelum melaksanakan akad nikah.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam perencanaannya di tahun 2023 mendatang, program penanganan stunting menjadi salah satu program strategis yang harus diperhatikan dan menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam rangka intervensi percepatan penanggulangan stunting sebagai mana diamanahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. (*)