“Nanti dirapat Bamus kita akan bahas putuskan kapan jadwal rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan pak Irwan sebagai Ketua DPRD Muna termasuk dengan susunan acara pelantikannya,” terang Cahwan.
Politisi Demokrat ini mengatakan paripurna pelantikan Ketua DPRD Muna tidak butuh kuorum Anggota DPRD sebab paripurna tersebut bukan pengambilan keputusan namun acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Kalau paripurna nanti tidak harus kuorum karenan paripurna ini tidak mengambil keputusan tetapi hanya acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua DPRD Muna dan ini diatur dalam Tatib kita,” tukasnya.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) nomor 422 tahun 2022 tertanggal 14 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sultra meresmikan pemberhentian La Saemuna dan meresmikan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna sisa masa jabatan 2019-2024. Kini SK Gubernur dan surat pengantar dari Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara sudah berada di Sekretariat DPRD Muna. (Adin)