Diketahui, pemberian gaji kepada seluruh PPPK lingkup Pemkot Baubau tersebut total secara keseluruhan berjumlah Rp 2,3 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu kata dia, tidak ada perbedaan jumlah gaji yang akan diterima seluruh PPPK Pemkot Baubau. Semua menggunakan standar yang sama yakni golongan lll sebesar Rp 2.043.200.
“Yang dpakai Rp 2.043.200 sebagai dasar hitungan gaji pokok di luar dari tunjangan. Sama semua standar gajinya yang membedakan tunjangan anak suami/istri dan lain-lain,” terangnya.(Suari/Murdin)