MUNA — Rapat Paripurna II DPRD Muna dalam rangka pengambilan keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Muna tahun anggaran 2021 yang direncanakan hari ini Sabtu,13/08/2022 terpaksa diskors alias ditunda selama tiga hari.
Dasar skors tersebut karena Anggota DPRD Muna yang hadir dan menandatangani daftar hadir hanya 13 orang, sementara berdasarkan Tatib DPRD pengambilan keputusan di Paripurna membutuhkan 21 orang Anggota DPRD yang hadir.
Atas kondisi tersebut Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengusulkan kepada anggota DPRD agar paripurna pengambilan keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Muna tahun 2021 harus disikapi dengan memperhatikan Tata Tertib DPRD Muna.
“Hal ini kita harus sikapi dengan ketentuan tidak boleh keluar dari Tatertib kita di DPRD. Jika rapat tidak memenuhi kuorum maka rapat diskorsing, maka saya mengusulkan untuk diskorsing,” usul Cahwan kepada forum rapat paripurna, Sabtu, 13/08/2022.