Sejauh ini, kata dia, pihaknya memang baru menyelesaikan penyempurnaan empat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. SOP layanan itu meliputi pengaduan, pendamping pidana, pendampingan perdata, dan pendampingan psikologis atau konseling.
“Jadi, dari enam layanan yang diamanatkan peraturan, kita baru siapkan empat layanan. Selain itu, yang juga menjadi hambatan internal adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia yang mumpuni terutama tenaga manajemen kasus. Jabatan fungsional tertentu manajer kasus ini uang mengatur lalu lintas pemberian layanan,” jelasnya.
Untuk hambatan eksternal, ujar dia, banyaknya waktu yang dibutuhkan untuk membangkitkan keberanian masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. “Jadi, kesiapan UPTD PPA dengan keberanian masyarakat itu akan sangat baik untuk penanggulangan kekerasan terhadap anak,” ungkap Mardiana.
Edukasi tentang penanganan pedofilia kepada siswa ini pun mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan. Politisi partai Gerindra itu mendorong UPTD PPA Baubau memperluas area sosialisasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya berharap sosialisasi ini seperti ini tidak hanya di sekolah-sekolah, tapi bisa juga dilaksanakan di kelurahan-kelurahan. Sehingga, semakin masyarakat yang mengetahui cara mengatasi kekerasan seksual terhadap anak,” tandas Acep.(exa)