Sementara itu, Rektor UM Buton, WA Ode Alzarliyani saat dimintai tanggapan enggan memberikan komentar.
“Not komen lah yang jelas itu persyaratan semua sudah sesuai persyaratan, untuk lebih jelasnya saya sudah serahkan kepada panitia. Jadi silahkan tanya ke panitia,” ucapnya.
Adapun Ketua Panitia, Amrun Kahar menjelaskan bahwa aturan siapa berhak mencalonkan diri di lingkup UM Buton ada kaedah yang lebih tinggi yaitu kaedah Muhammadiyah.
“Kemudian di tiap-tiap PTM itu ada aturan dibuat khusus lagi setiap PTM seperti misalnya bahwa yang berhak mencalonkan diri itu hanya dosen tetap yang ada di UM Buton,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya, persyaratan yang digunakan dalam penjaringan bakal calon di UM Buton sekarang tidak bertentangan dengan aturan Pusat.
“Ibaratnya ini seperti aturan lex spicialis. Nah, ini statuta dari Universitas Muhammadiyah Buton tapi itu sudah di sah oleh Majelis Dikti Pimpinan Muhammadiyah, jadi tidak menyalahi,” pungkasnya.
Sehingga kata dia, meskipun ada warga Muhammadiyah yang ingin mencalonkan diri tapi tidak memenuhi ketentuan poin sepuluh alias bukan dosen tetap maka akan gugur dengan sendirinya.(p5)