MUNA — Maraknya mobil ekspedisi angkutan barang yang parkir di bahu jalan menuai sorotan dari Anggota DPRD Muna. Pasalnya selain mengganggu arus lalu lintas, juga mobil ekspedisi angkutan barang ini dapat merusak ruas jalan yang ada di dalam kota.
Anggota Komisi III DPRD Muna, La Usa Mele saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan pemerintah daerah pekan lalu mendesak pihak Pemda Muna agar menertibkan semua mobil-mobil ekspedisi angkutan barang yang sembarangan parkir di dalam Kota Raha.
Menurut La Usa, beban mobil ekspedisi itu sangatlah berat sehingga dapat merusak jalan-jalan kabupaten yang ada di dalam Kota Raha. Tak hanya itu, beberapa titik juga ditemukan sejumlah mobil ekspedisi menjadikan bahu jalan sebagai terminal mereka untuk memarkirkan mobilnya.
“Saya meminta kepada Pemda Muna dalam hal ini Dinas PU agar menertibkan seluruh mobil ekspedisi yang menjadikan bahu jalan sebagai parkiran mereka. Kemudian siapa yang pungut retribusinya, jadi tolong ditertibkan, sebab itu dilarang dalam aturan,” tegas La Usa.
Tak hanya itu, La Usa juga mengatakan selain dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, juga sesungguhnya mobil ekspedisi angkutan barang ini dilarang keluar masuk lorong untuk melakukan bongkar muat.
“Aturannya mobil ekspedisi ini tidak boleh lalu-lalang keluar masuk lorong bongkar muatan. Inikan merusak jalan kita. Apalagi kualitas jalan kita hanya bisa menahan beban berat kendaraan di bawah 20 ton. Mobil ekspedisi harus memiliki terminal atau tempat parkir sendiri untuk bongkar muat. Nanti pengangkutan barang-barang itu menggunakan mobil kecil untuk dibawa di tempat tujuan, makanya kami meminta kepada Pemda agar menertibkan semua mobil ekspedisi itu terutama yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkirnya mereka,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Aswan Kuasa mengatakan bahwa terkait penertiban mobil ekspedisi bukan kewenangan Dinas PUPR melainkan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Muna.
“Kami hanya membangun jalannya tapi soal penertiban penggunaan jalan terutama mobil ekspedisi yang memarkir sembarang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” ujarnya.