Kata Kapolres, korban dicambuk dibagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut.
Tak hanya LMA, dia juga menyebut, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 orang baik siswa maupun siswi juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Berarti sudah sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya kebagian,” ujar Kapolres seraya menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan itu yang berarti sudah ada niat yang tidak bagus dan menurut pihaknya tidak patut dan tidak layak.
Saat ini, kata dia, LB sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum.
Atas kejadian itu, kata Kapolres Erwin, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.
Atas perbuatannya itu, ujar dia, LB akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara. (*)