BAUBAU – Tim Buser 78 Satreskrim Polres Baubau dan Opsnal Polsek Bungi berhasil mengamankan empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Baubau. Ke empatnya diamankan karena diduga mencuri alat musik tradisional gamelan senilai puluhan juta rupiah.
Mereka di antaranya WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38), warga Baubau. Mereka diamankan pada Jumat (02/9/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pencurian alat musik gamelan terjadi di Wantilan Pura Kelurahan Ngkaring-Karing, Kecamatan Bungi pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Korban awalnya mau ke tempat kejadian untuk latihan, setelah tiba korban melihat alat musik gamelan sudah tidak ada atau hilang,” ungkapnya.
AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, para pelaku ini melancarkan aksi pencurian dengan cara mencungkil jendela tempat penyimpanan alat musik gamelan.