Ndifaki mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi untuk memastikan kenaikan tarif harga tiket kapal cepat. Namun berdasarkan hasil konfirmasinya lanjut Ndifaki bahwa pihak provinsi belum menerima usulan perubahan tarif harga tiket yang diusulkan oleh PT. Pelayaran Dharma Indah.
“Saya sudah menghubungi pihak provinsi yakni Sekretaris Dishub Provinsi menanyakan terkait harga tiket kapal cepat yang mengalami kenaikan, nah berdasarkan informasi provinsi bahwa pihak PT. Dharma Indah belum menyampaikan atau mengusulkan kepada provinsi terkait kenaikan harga tiket, makanya saya meminta agar pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali harga tiket ini,” pintanya.
Menurut Ndifaki, penetapan tarif tiket jasa penyeberangan laut harus dilakukan melalui peraturan gubernur, pihak jasa pelayaran tidak boleh menaikan harga tiket tanpa ada keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
“Jadi penetapan harga tiket kapal antar kabupaten menjadi domain provinsi, kami di Kabupaten hanya bisa menyarankan, makanya harus ada peraturan gubernur dulu, tidak boleh menaikan harganya tanpa ada landasan hukumnya. Jadi kita tungu saja dulu peraturan gubernur,” pungkasnya. (Anuardin)