Agen Kapal Cepat dan Kapal Malam Diimbau tidak Menaikan Tarif Tiket Secara Sepihak

  • Bagikan
Surat imbauan Dishub Sultra ke Manajemen Kapal Cepat agar tidak menaikan tarif kapal dengan sepihak. (Istimewa)
Surat imbauan Dishub Sultra ke Manajemen Kapal Cepat agar tidak menaikan tarif kapal dengan sepihak. (Istimewa)

Kemudian surat Kadishub Provinsi juga menyebutkan bahwa diharapkan kepada seluruh operator atau perusahaan Agen Kapal dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum menaikan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut mendapatkan solusi dan kesepakatan.

“Pengamatan kami di lapangan beberapa perusahaan yang secara sepihak menaikan harga tiket kapal penumpang kelas ekonomi bervariatif pada trayek Kendari – Wa Ode Buri – Wanci (PP), Kendari – Raha – Baubau (PP, Kendari – Raha (PP) dan Wanci – Pasarwajo (PP). Namun di sisi lain operator atau Perusahaan keagenan kapal trayek lain belum menyesuaikan atau menaikan tarif kapal ekonomi,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat Muna, Muh Arwana meminta kepada Manajemen Kapal Cepat dan Kapal Malam agar mematuhi surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini ia sampaikan agar masyarakat tidak resah dan terutama tidak dirugikan akibat keputusan sepihak yang diambil oleh pihak jasa angkutan laut.

“Saya sebagai masyarakat Muna meminta kepada pengelola kapal cepat dan kapal malam agar mematuhi Surat Edaran Pemerintah Provinsi, jangan seenaknya menaikan tarif tiket secara sepihak tanpa ada keputusan resmi melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara, karena ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan

Exit mobile version