Terduga Penimbun BBM Subsidi di Muna Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha. (Foto Anuardin)
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha. (Foto Anuardin)

Alamsyah mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana tertentu. Karena ini adalah tindak pidana tertentu maka laporannya bentuk model A, di mana polisi yang menemukan sendiri di lokasi pengisian BBM.

“Makanya kemarin kami sudah kumpulkan, barang buktinya sudah ada, yang bawa mobil kita sudah amankan dan diminta keterangannya, begitu juga pengawas SPBU juga sudah kita minta keterangannya, kemudian kita gelar kalau ada tindak pidananya kita naikan statusnya,” ujar Alamsyah.

Mantan Kapolsek Kusambi ini menyebutkan terduga pelaku akan dikenakan ancaman melalui Undang-undang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 untuk subsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Jika terbukti maka akan kami surati pihak SPBU dan pihak Depot Pertamina. Saya harapkan juga ini akan menjadi efek jerah bagi SPBU tapi kalau mau masih coba-coba silahkan, kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Waka Polres Muna, Kompol A.A. Siahaan mengatakan bahwa pihak Reskrim Polres Muna telah memperingatkan pihak SPBU apabila ada oknum yang kedapatan mengisi jeriken maka akan ditindak tegas oleh pihak aparat kepolisian. Ia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian bila ditemukan ada oknum yang melakukan pengisian BBM dengan jeriken.

“Pihak Reskrim juga sudah disampaikan, pada saat ada oknum mengisi di jeriken akan kami tindaki, kami juga sudah terbitkan sprint untuk melakukan patroli dan ada juga surat dari Polda ditujukan kepada Polsek-polsek. Jadi saya minta bantuan masyarakat kalau ada yang lakukan begitu langsung laporkan, kami pasti tindaki,” tegasnya. (Anuardin)

  • Bagikan

Exit mobile version