Sebenarnya, terang dia, Pemkot Baubau tidak ada masalah apapun jika tidak melakukan addendum terkait utang itu. Pengajuan penghapusan rencana pelaksanaan dua proyek itu ke DPRD hanya sebatas untuk merapikan administrasi keuangan.
“Addendum ini penyesuaian dengan BPD Sultra terkait dengan pengurangan pinjaman termasuk juga penyesuaian nilai-nilai kontrak yang ada. Jadi, kita kembalikan semua ke BPD Sultra,” tutur Hamzah.
Kendati utang dibatalkan, tegas dia, namun tidak menutup kemungkinan dua proyek tersebut bisa dikerjakan menggunakan sumber-sumber anggaran lain. Lokasi pembangunan sesuai perencanaan, gedung PO-5 di Palagimata dan parkiran terintegrasi di Kelurahan Wale tepatnya eks kantor Satuan Polisi Pamong Praja Baubau.
“Dokumen perencanaan tidak ada matinya. Jadi, kalau nanti perkembangannya bisa dilaksanakan, maka tinggal melakukan penyesuaian terkait harga barangnya. Yang pasti dia punya struktur dan teknisnya sudah seperti (di dokumen perencanaan) itu,” tambahnya.(exa)