MUNA — Terhitung hingga bulan September 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Inspektorat Kabupaten Muna telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 2,25 miliar lebih. Jumlah ini dipastikan akan bertambah sampai dengan akhir tahun 2022.
Pengembalian uang negara tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada kepala desa yang menggunakan Dana Desa maupun temuan pihak ketiga yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Muna.
Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Kuanto mengungkapkan temuan BPK yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Negara maupun Kas Daerah bukan saja dari Dana Desa melainkan beberapa temuan dari penggunaan dana APBD Muna.
Kemudian temuan APIP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa didapat Rp 28 juta lebih dikembalikan ke Kas Desa, sementara jumlah rekomendasi yang dikembalikan ke Kas Desa Rp 157 juta lebih.
“Temuan BPK ini bukan saja Dana Desa tetapi bahwa campur-campur. Yang sudah dikembalikan hampir Rp 2 miliar. Jadi jumlah rekomendasi yang dikembalikan ke Kas Negara atas temuan Dana Desa berupa pajak sebesar Rp 181 juta lebih, sehingga total keseluruhan Rp 2,25 miliar lebih,” ungkapnya, Selasa, 13/09/2022.