Terhadap hal itu, Pemkot Baubau berdalih perbedaan pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Rp 832,5 miliar menjadi Rp 834,9 miliar dalam APBD lantaran ada penyesuaian berdasarkan peraturan. Penyesuaian itu diantaranya pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 11,3 miliar yang sebelumnya dicatat sebagai PAD harus dipindahkan ke lain-lain pendapatan yang sah.
“Pada akhir pembahasan, lima fraksi DPRD Baubau yakni Golkar-NasDem, Amanat-Kebangkitan-Berkarya, Gerindra-Sejahtera, Bintang-Perjuangan-Pembangunan, dan Hanura-Perindo secara bulat menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Farida membacakan pandangan akhir Banggar DPRD Baubau.(exa)
Berikut gambaran umum Perubahan APBD Baubau 2022:
- Pendapatan
-Semula Rp 835.820.006.344
-Bertambah Rp 21.879.142.444
-Pasca Perubahan Rp 875.699.148.788 - Belanja
-Semula Rp 1.045.526.903.414
-Bertambah Rp 44.177.646.113
-Pasca Perubahan 1.089.704.549.527
*Defisit Pasca Perubahan Rp 214.005.400.739
- Pembiayaan
*Penerimaan
-Semula Rp 240.206.897.070
-Bertambah Rp 24.598.503.669
-Pasca Perubahan Rp 264.805.400.739
*Pengeluaran
-Semula Rp 48.500.000.000
-Bertambah Rp 2.300.000.000
-Pasca Perubahan Rp 50.800.000.000
*Pembiayaan Netto Pasca Perubahan Rp 214.005.400.739
(Sumber: Keputusan DPRD Kota Baubau Nomor: 20/2022 tentang Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD 2022 yang dibacakan Sekwan).