Setelah mendengar kejadian tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi dan melakukan lidik dapat diketahui identitas kedua terduga pelaku. Polres Baubau kemudian melakukan penangkapan kepada keduanya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada penyidik para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Kapolres Baubau mengungkapkan motif dari kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan terhadap korban dan dalam pengaruh miras dan terduga pelaku ER juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini kondisi korban telah membaik dan sedang menjalani perawatan mandiri di rumahnya.
“Lakukan penganiayaan karena ketersinggungan rasa terhadap korban, boleh dikatakan cemburu atau faktor lain,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (*)