Komisi I DPRD Muna Bakal Haering Baperjakat Terkait Pergantian Sekwan

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar. (Foto Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar. (Foto Istimewa)

MUNA — Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna, Edi Ridwan ke La Kore rupanya terus menuai polemik. Pasalnya Dewan menilai langkah yang diambil oleh Bupati Muna, Rusman Emba dengan menggati Sekwan dianggap tidak prosedural.

Sejumlah fraksi menilai pergantian Sekwan DPRD Muna mengabaikan aturan sebagai mana diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan dimana Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian di Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga ditegaskan, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Sehingga dalam pergantian Sekwan tersebut tidak disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Dengan polemik ini, DPRD Muna melalui Komisi I bakal mengundang pihak Pemerintah Daerah untuk di hearing diminta keterangannya terkait pergantian Sekwan.

“Sekarang kami baru pulang dari reses ini, besok (Selasa-red) kami Komisi I rapat internal dulu untuk menyikapi persoalan ini, Komisi I akan rapat internal untuk membahas teknis pemanggilan Baperjakat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I setelah itu kita akan laporkan kepada pimpinan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar, Senin, 17/10/2022.

Iskandar mengatakan pergantian Sekwan seharusnya Bupati menyampaikan kepada DPRD untuk diminta persetujuan Pimpinan DPRD untuk diganti atau mengangkat Sekwan yang baru.

“Pergantian Sekwan ini sehurusnya ada persetujuan Pimpinan DPRD, lalu persetujuan itu disampaikan kepada Bupati untuk mengganti atau mengangkat Sekwan yang baru,” terangnya.

  • Bagikan