Lebih jauh, terang dia, UU Nomor 8/2016 telah mengatur secara tegas tentang alokasi Loker bagi penyandang disabilitas. Pasal 53 ayat (1) menyebut pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total pegawai.
Untuk perusahaan swasta, kata mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Baubau ini, kewajibannya diatur dalam pasal yang sama ayat (2). Di mana, regulasi tersebut menekankan setiap perusahaan swasta wajib mengalokasikan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total karyawan.
“Kegiatan ini awal kita melakukan pembinaan dan pendampingan yang mereka butuhkan sebagai pelaku pembangunan daerah. Sekarang (PR) Pekerjaan Rumah yaitu mengindetifikasi agar kita punya data akurat tentang pekerja penyandang disabilitas. Nanti kita laporkan ke pak Wali agar kegiatan bisa tepat sasaran,” pungkasnya.(exa)