Bacakades Desa Pola Menolak Putusan Gugatan Sengketa Pilkades

  • Bagikan
MENOLAK : Salah satu Bacakades dari Desa Pola Jamir melakukan protes usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna. (Foto:Anuardin)
MENOLAK : Salah satu Bacakades dari Desa Pola Jamir melakukan protes usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna. (Foto:Anuardin)

“Dia akui nilai ujian tulis padahal nilai yang dia kasi keluar pertama 40,2 saya kurangi 25 itu ujian tertulis saya 15, kalau nilai 15 ini maka ujian tertulis saya benar 75 nomor, nah 75 ini saya kali 0,5 sama dengan 37,5 kali 40 persen maka pas nilai saya 40,2, tetapi ini mereka kasi turun nilai saya 10 menjadi 30,2, inikan aneh, mereka memutuskan tidak sesuai dengan rumus yang ada dalam Perbup 48 tahun 2022,” sebutnya.

Dengan kejadian ini, Jamir menilai para hakim memutuskan hasil sengketa tidak objektif.

“Harapan kami sebenarnya hakimnya dia objektif menilai materi gugatan kami, padahal apa yang diputuskan oleh hakim itu melenceng dari Perbup, nilai kami dikurangi tanpa alasan yang jelas terutama penilaian administrasi dan penilaian tes tertulis,” kesalnya.

Sementara itu Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi saat dihubungi belum mau memberikan komentar. Dirinya berjanji akan memberikan pernyataan besok, Sabtu, 05/11/2022.

“Saat ini saya belum bisa memberikan komentar, Insyaallah besok baru saya baru berkomentar,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 04/11/2022.

Sementara itu, Kadis DPMD sekaligus Ketua Desk Pilkades Kabupaten, Rustam menerangkan bahwa keputusan sengketa ini bersifat final dan mengikat.

“Keputusan majelis ini bersifat final dan mengikat, kemudian kami Desk Pilkades akan menunggu salinan hasil putusan majelis untuk dikirim ke PPKD setelah itu PPKD menggelar pleno dengan merujuk hasil putusan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan