Kabag Hukum Setda Muna yang juga Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sihidi saat dihubungi mengatakan bahwa dalam putusan majelis membatalkan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
“Majelis hanya membatalkan keputusan PPKD, Tepi sesuai Perbup harus seleksi ulang karena ketika ada kesalahan oleh panitia maka Bupati memerintahkan untuk seleksi ulang,” tukasnya. (Anuardin)