Mobil Angkutan Plat Kuning Mubar Dapat Subsidi

  • Bagikan
Pj Bupati Mubar, Bahri
Pj Bupati Mubar, Bahri

“Pemberian subsidi tersebut dihitung mulai November hingga Desember 2022 ini. Dua bulan saja. Kalau negara masih dilanda inflasi dampak dari kenaikan BBM, maka pemberian bantuan subsidi bagi angkutan umum yang berplat kuning masih berlanjut sampai 2023 nanti,” kata Bahri.

Besaran duit yang didapat para pemilik kendaraan dari subsidi itu berdasarkan jumlah kenaikan harga tarif angkut dari Rp. 25 ribu menjadi Rp.30 ribu dikali jumlah angkutan penumpang dalam 1 hari sebanyak 8 orang.

“Kami sudah mengecek kepada sopir angkot bahwa sebelum naik BBM harga tarif angkut perorang sebesar Rp. 25 ribu. Setelah naik BBM tarif angkut naik menjadi Rp. 30 ribu perorang. Ada kenaikan harga tarif Rp. 5 ribu. Dalam satu hari mereka memuat 8 orang. Jadi 8 dikali Rp. 5 ribu kali 60 hari atau dua bulan. Itulah total mereka yang akan diterima para sopir,” tandasnya.(p5)

  • Bagikan

Exit mobile version