Terduga Pelaku Pemerkosa di Rumah Kos Diamankan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, kepolisian yang berhasil mengetahui identitas terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran.

Alhasil, jajaran Resmob Polsek Wolio berhasil mengamankan IA di salah satu desa di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Saat ini kami telah mengamankan pelaku di Mapolsek Wolio,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 285 KUHpidana tentang tindak pidana pemerkosaan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version