Terkait Gugatan Hasil Pilkades Muna, Komisi I Harap Majelis Bekerja Profesional

  • Bagikan
SENGKETA PILKADES : Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin usai memantau jalan sidang sengketa hasil pilkades di Kantor DPMD Muna. (Foto: Anuardin)
SENGKETA PILKADES : Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin usai memantau jalan sidang sengketa hasil pilkades di Kantor DPMD Muna. (Foto: Anuardin)

MUNA — Majelis Permusyawaratan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah melakukan sidang terhadap 10 orang calon kepala desa yang belum menerima hasil pemilihan kepala desa pada tanggal 24 November 2022 yang lalu.

Pelaksanaan sidang sengketa hasil ini telah dimulai sejak Jumat, 03/13/2022. Pelaksanaan sidang tersebut tak luput dari pantauan DPRD Muna dalam hal ini Komisi I DPRD Muna.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar saat ditemui di kantor DPPMD Muna mengatakan kehadiran mereka di DPMD untuk memastikan pelaksanaan sidang sengketa hasil Pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kehadiran kami di sini (DPMD_red) dalam rangka memantau proses sidang sengketa hasil Pilkades,” ujarnya, Senin, 05/12/2022.

Iskandar mengungkapkan proses gugatan ini merupakan hak konstitusional yang digunakan oleh Cakades dalam rangka penyelesaian masalah atau sengketa hasil Pilkades.

  • Bagikan

Exit mobile version