“Peserta ujian ini ada rata-rata dari ijazah SMA ke S1, sisanya ada juga S1 ke S2. Jadi, untuk menjadi peserta ini tidak ada syarat berapa lama dia sudah mengabdi, yang penting punya ijazah setelah melewati pendidikan di perguruan tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta ujian yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat. Dokumen bukti kelulusan itu kemudian menjadi syarat untuk diajukan naik pangkat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Namanya ujian bisa lulus bisa juga gagal, tergantung BKN nanti yang menentukan hasilnya. Yang pasti kami akan berupaya agar semua pegawai kita bisa kuliah untuk syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah kenaikan pangkat,” pungkasnya.(exa)