Ia mengatakan ketentuan seleksi wawancara telah diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil,Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
“Atas dasar ketentuan tersebut untuk Kecamatan Kontunaga peserta seleksi wawancara berjumlah 16 orang, sedangkan untuk Kecamatan Kabangka pesertanya hanya 11 orang karena pendaftar Calon Anggota PPK Kecamatan Kabangka hanya 11 orang,” jelas Sarus.
Kemudian untuk calon Anggota PPK yang belum mengikuti Seleksi Wawancara pada hari pertama akan mengikuti Seleksi Wawancara pada hari Kedua dan Ketiga sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan yaitu hari Kedua Kecamatan Kontukowuna, Kecamatan Lasalepa, Kecamatan Lohia, Kecamatan Maligano, Kecamatan Marobo, Kecamatan Napabalano dan Kecamatan Parigi.
Sedangkan hari ketiga meliputi Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Pasikolaga, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan Towea, Kecamatan Wakorumba Selatan dan Kecamatan Watopute.
“Seleksi wawancara dilaksanakan mulai jam 08.30 – 16.30 Wita,” pungkas Sarus. (Anuardin)